Dunia Dalam Berita
News Update
Loading...

Featured

[Featured][recentbylabel]

Featured

[Featured][recentbylabel]

Rabu, 30 Juli 2025

Polsek Tulungagung Kota Datangi TKP Warga Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api di Jalur Km 155+8/9

 


Tulungagung – Personel Polsek Tulungagung Kota mendatangi lokasi kejadian orang meninggal dunia akibat terserempet kereta api di Jalur Kereta Api Km 155+8/9, tepatnya di petak jalan Sumbergempol (SBL) – Tulungagung (TA) yang berada di wilayah Kelurahan bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 04.48 WIB.


Korban diketahui bernama SI, perempuan, usia 70 tahun, warga Kelurahan bago, Tulungagung.


“Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kejadian bermula saat Kereta Api Malabar No. 68 jurusan Bandung–Malang melintas di lokasi kejadian. Korban diduga hendak menyeberang rel dari arah selatan menuju utara, namun terlalu dekat dengan jalur”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (28/07/2025). 


“Masinis kereta telah membunyikan sinyal peringatan (S35), namun diduga korban tidak mendengar karena mengalami gangguan pendengaran, sehingga akhirnya terserempet kereta”, sambungnya.


Korban mengalami luka berat di bagian kepala, patah tulang pada kaki kanan, serta luka lecet pada lengan kanan, dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.


“Saksi di lokasi menjelaskan bahwa korban memang setiap pagi rutin berjalan melintasi jalur rel di lokasi tersebut. Namun, karena kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan pendengaran yang menurun, kemungkinan besar korban tidak menyadari adanya kereta api yang melintas dari arah barat ke timur”, kata Kasihumas.


Saat kejadian, korban mengenakan baju bermotif kotak-kotak dan celana warna biru.


“Petugas Polsek Tulungagung Kota, Inafis Polres Tulungagung bersama tim medis telah melakukan evakuasi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut”, tandas Ipda Nanang.

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

 



LAMPUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menargetkan bakal membangun 409 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri se-Indonesia, dalam rangka mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto. 


Hal tersebut disampaikan usai melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jajaran Polda Lampung, Senin (28/7/2025).


"Harapan kita akhir tahun 2025 nanti minimal 409 SPPG sudah bisa kita bangun. Mudah-mudahan bisa lebih," kata Sigit. 


Saat ini Polri telah memiliki 359 SPPG. Rinciannya 23 beroperasi, 32 persiapan operasional, 140 pembangunan, dan 164 SPPG dalam tahap persiapan Groundbreaking. 


Apabila seluruhnya telah beroperasi, diproyeksikan mampu memberikan manfaat kepada 1.256.500 orang dan membuka lapangan pekerjaan bagi 17.950 orang.


Sigit mengungkapkan pada awalnya, Polri menargetkan membangun 100 SPPG di tahun 2025 ini. Namun, kata Sigit, ketika perayaan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025 lalu, jumlahnya ternyata sudah melebihi target. 


"Namun saat hari Bhayangkara kemarin kita sampaikan ke Bapak Presiden kita meningkat saat itu sudah mencapai 139 SPPG. Sehingga saya sampaikan di akhir tahun ini 200," ujar Sigit.


Usai melaporkan langsung ke Presiden Prabowo ketika itu, Sigit menyebut tiga minggu setelah Hari Bhayangkara SPPG Polri ternyata sudah mencapai 359 SPPG. Oleh karena itu, kini target akhir tahun ini sebesar 409 dapur makan bergizi gratis dari Polri. 


"Ini semua kita lakukan untuk mendukung agar program MBG betul-betul bisa terlaksana. Programnya bisa diterima oleh para penerima manfaat mulai dari Ibu-ibu hamil, sampai dengan usia SD, SMP bahkan SMA," papar Sigit. 


"Dan tentunya ini bagian dari upaya kita semua untuk persiapkan SDM yang memiliki kualitas gizi yang cukup untuk menghadapi momentum bonus demografi menuju visi Indonesia Emas 2045," tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

 


Jakarta. Sebanyak sebelas Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menggelar kegiatan penanaman 100 pohon bakau di Taman Wisata Alam Angke, Jakarta Utara, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup. 


Kegiatan yang mengusung tema “Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri, Bakti Nyata untuk Bumi Pertiwi” ini dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) pukul 09.00 WIB.


Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan penanaman mangrove ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan yang bertujuan melindungi ekosistem pesisir dari abrasi dan memperbaiki kualitas udara serta keanekaragaman hayati.


"Tentu ini penuh makna, karena taruna Akpol di sela-sela cutinya, masih bisa meluangkan Waktu untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat, pelestarian lingkungan. Ini tidak jauh dari konsep kepolisian, Namanya Green Policing," terang Kapolsek.


Ia berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam menjaga kelestarian alam.


"Sehingga bisa terpelihara dengan baik kondisinya dan juga menopang kehidupan kami-kami yang hidup di sekitar sini, karena ini ekosistem yang berkesinambungan," ujar Kapolsok.


Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis bibit bakau, penanaman pohon secara langsung di kawasan pesisir, dan ditutup dengan sesi penutup. Para peserta mengenakan celana training hitam dan atasan kaos PDL sebagai dress code resmi kegiatan.


Sepuluh Taruna yang terlibat berasal dari tingkat dua hingga tiga, yaitu BKT Muhammad Fahir (Akpol 58), BT Satrio Akbar Nugroho, BT Adnan Winarto, BT Almer Fatih, BT Aloysius Rakha, BT Edrick Nadive, BT Kaka Sakha Swara, BT Muhamad Rashya, BT Bizzaropharsa, dan BT Farrel Wibowo (seluruhnya Akpol 59).


Taman Wisata Alam Angke dipilih sebagai lokasi kegiatan karena perannya yang vital sebagai kawasan konservasi hutan mangrove di Jakarta, serta sebagai sarana edukasi lingkungan yang terbuka bagi publik. BT Bizzaropharsa, dan BT Farrel Wibowo (seluruhnya Akpol 59).



Selasa, 29 Juli 2025

Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum

 


Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.


Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).


Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.


“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.


“Kegiatan - kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.


Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.


“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.


“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.


Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.


“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.


“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.


Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.


“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.


Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut 


“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.


Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.


“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.


Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.


Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.


“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.


KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.


“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.


Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

 


JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polda Riau untuk merespons cepat apabila menemukan Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. 


Menurut Sigit, respons cepat untuk memadamkan titip api tersebut dilakukan agar karhutla tidak meluas. Instruksi itu disampaikan usai menerima paparan penanganan karhutla di Gedung VIP Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Kamis (24/7/2025).


"Memang kalau kita lihat beberapa upaya sebenarnya sudah dilakukan dari awal mulai dari pencegahan, edukasi, sosialisasi, dan kemudian tentunya melakukan upaya untuk terus mengaktifkan aplikasi yang kita miliki untuk terus bisa memonitor sekaligus tentunya yang kita harapkan respons cepat manakala ada titik hotspot," kata Sigit. 


Dalam pemaparan tersebut, Sigit menyebut sudah dilakukan sejumlah upaya dari TNI-Polri dan elemen terkait lainnya dalam proses pemadaman api karhutla. Mulai dari pemanfaatan alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki, baik oleh Satgas maupun mungkin 

memanfaatkan alat-alat yang juga dimiliki oleh para perusahaan. 


"Namun di sisi lain saya lihat tadi titik api masih tetap ada sehingga kemudian ada penggunaan water bombing dan juga modifikasi TMC ya," ujar Sigit. 


Dalam hal ini, Sigit menegaskan, pentingnya untuk mencegah adanya titik api atau Hotspot tambahan. 


"Oleh karena itu tentunya memang penting untuk tidak lagi ada tambahan hotspot ataupun titik api, khususnya yang muncul dari unsur kesengajaan," ujar Sigit.

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

 


Jakarta, 24 Juli 2025 – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu. Acara ini dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. selaku Kepala Satgas Pangan Polri.


Dalam penyampaiannya, Brigjen Helfi Assegaf menekankan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.


“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.


Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:


* 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu

* 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu

* Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

* Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan


Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.


Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli. Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni:


1. Setra Ramos Merah

2. Setra Ramos Biru

3. Setra Pulen

4. Sania

5. Jelita


Tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah:


* PT PIM (produsen merek Sania)

* PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)

* Toko SY (produsen Jelita)


Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.


“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.


Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain:


* Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi

* Gelar perkara untuk penetapan tersangka

* Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu

* Tracing aset hasil kejahatan


Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan:


“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045.”

Senin, 28 Juli 2025

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

 


Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. 


Kapolri mengatakan saat ini Polda Riau masih mendalami modus para tersangka. "Kemudian beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran, apakah ini sengaja atau lalai sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar," jelas Kapolri, Kamis (24/7/2025).


Ia juga mengatakan Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan titik api. Dia berharap upaya ini segera membuahkan hasil.


"Kemudian upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan, mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot," kata Kapolri.


Kapolri juga mengatakan pihaknya akan mengerahkan helikopter untuk memadamkan fire spot di beberapa wilayah.


"Namun di sisi lain ada wilayah-wilayah yang tadi kita laksanakan pemantauan di Rokan Hulu di wilayah perbukitan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan water bombing. Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan," pungkasnya.

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done