Tulungagung – Dua orang pemuda diamankan oleh Polsek Gondang Polres Tulungagung setelah tertangkap tangan mencuri ikan di kolam milik warga, pada Jumat dini hari (18/07/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu. Mereka tertangkap basah oleh pemilik kolam, YAD, saat sedang memancing ikan di kolam yang berada di pekarangan belakang rumah korban di Desa Gondang.
Kejadian bermula ketika pelapor yang tengah melakukan rutinitas pengecekan mendapati adanya tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6 miliknya. Merasa curiga, dia segera menghubungi kakaknya, DPH, untuk bersama-sama memeriksa kondisi kolam. Setelah diamati lebih lanjut, keduanya mendapati dua orang tak dikenal sedang memancing ikan di dalam kolam tersebut.
Pelapor dan saksi kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.
Kapolres Tulungagung Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah", terang Ipda Nanang, Senin (21/07/2025).
Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) seat alat pancing, 46 (empat puluh enam) ekor ikan Nila, 83 (delapan puluh tiga) ekor ikan Gurameh, 1 (satu) buah karung warna putih (tempat mengantongi ikan), 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 STNK.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana", ungkap Kasihumas.
Dengan adanya kejadian ini, Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call 110.